Tahuna, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan Membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi Publik Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang di Fasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sangihe tersebut, di hadiri oleh Ketua komisi penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Reigi Ferdinand Sumual sebagai pemberi Materi.
Dalam Sambutannya, Bupati Tamuntuan memberikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan informasi Daerah Kabupaten kepulauan dan kepada ketua komisi penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulut, bapak Reidi Ferdinand Smual selaku narasumber dalam kegiatan
“UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia termasuk di kabupaten kepulauan Sangihe, undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana”, kata Tamuntuan
Lanjutnya, informasi yang perlu disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan adalah pengklasifikasian informasi dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
“Jadi menolak memberikan informasi terhadap pemohon informasi harus berdasarkan pengecualian karena bersifat rahasia sesuai dengan undang – undang, kepatuhan dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP)”, jelas Tamuntuan
Kegiatan sosialisasi juga di Hadiri kepala Dinas Kominfo Sangihe Sefried Harikatang, Sekertaris Kominfo Ellenita Kapal, Kepala-kepala Dinas dan badan yang terkait, sekertaris Kecamatan, Unsur pers, dan tamu undangan lainnya.