Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Pembahasan Penetapan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe, Rabu, 08/06/22.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kominfo Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. Ziefried Harikatang, ME mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan perintah Undang Undang.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan tentang Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Undang Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Jelas Kadis Kominfo.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Kabupaten Sangihe Dra. Olga Makasidamo yang membuka kegiatan ini, dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kominfo dan jajaran yang boleh mengagendakan acara yang penting ini.

“Acara ini sangat penting untuk memperjelas tentang informasi yang dikecualikan. Mana yang boleh dibuka di publik dan mana yang tidak boleh dibuka ke publik atau rahasia. Selain untuk membahas kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga melihat situasi di saat ini dimana banyak terjadi permasalahan terkait Keterbukaan Informasi Publik.

“ini adalah tanggung jawab besar, dan kita yang hadir ini diharapkan dapat memberi pertimbangan dan masukan sehingga draf Surat Keputusan Bupati ini menjadi paripurna, dan kedepan jika ada sengketa terkait Informasi publik kita sudah siap” Tutupnya.

Hadir dalam kegiatan dimaksud, Seluruh Pimpinan dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *