Bertempat di Ruang Serba Guna Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe, Selasa, 29/3-2022 dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Melanchton H. Wolff sekaligus memberikan sambutan dan arahan. Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Keterbukaan Informasi di era sekarang ini merupakan kewajiban bagi setiap badan publik sesuai dengan amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.”
“Tugas PPID adalah menyediakan Informasi Publik bagi pemohon Informasi, sehingga implementasi Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak – hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi”
Ditambahkannya pula di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini tak dapat dipungkiri masyarakat menjadi lebih aktif dan pemerintahan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan.
“Disinilah peran PPID dan PLID dapat memberikan informasi penyelenggaran pemerintahan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan azas pelayanan informasi antara lain, Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban” Jelasnya
Sekda berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan sungguh – sungguh, dan jika masih ada yang belum dipahami agar tidak segan segan bertanya kepada narasumber mengenai hal – hal yang belum dimengerti.
Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh Sekretaris Kecamatan se-kab. Kepl. Sangihe, Pengurus Komunikasi Informasi Masyarakat (KIM) Kec. Tabut, Kendahe, Tamako dan Tabteng serta Sekretaris Kampung/Kelurahan.